JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) masih memberikan kesempatan bagi 12 maskapai penerbangan yang permodalannya tak sehat hingga 30 September 2015 nanti. Kesempatan itu diberikan Kemenhub agar maskapai-maskapai penerbangan mampu memperbaiki ekuitasnya. Meski masih diberikan kelonggaran, ke-12 maskapai tersebut tetap dikenakan sanksi oleh Kemenhub. Sanksi tersebut berupa pelarangan pembukaan rute baru, pelarangan perubahan rute, hingga pelarangan perubahan rencana bisnis. "Ekuitas negatif itu tidak sehat untuk sebuah perusahaan transportasi yang bertanggung jawab terhadap keselamatan," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Rabu (5/8). Dia menjelaskan, perpanjangan waktu itu diberikan lantaran Kemhub sudah mendapatkan jaminan dari maskapai. Jaminan tersebut berupa surat yang menyatakan siap menambah modal hingga waktu yang ditentukan. Apabila hinggga 30 September 2015 maskapai-maskapai penerbangan tak memperbaiki ekuitasnya, Jonan menegaskan akan melarang terbang pesawat-pesawat milik maskapai-maskapai penerbangan tersebut. Selain itu, Kemenhub juga akan melakukan peninjauan ulang menyeluruh terhadap bisnis, operasi, dan kelayakan maskapai itu. Berdasarkan data Kemenhub ada 12 maskapai yang belum memenuhi syarat ekuitas yang dituangkan dalam Peraturan Menteri No.18 Tahun 2015 dan No.45 Tahun 2015.
Soal permodalan, 12 maskapai dapat kelonggaran
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) masih memberikan kesempatan bagi 12 maskapai penerbangan yang permodalannya tak sehat hingga 30 September 2015 nanti. Kesempatan itu diberikan Kemenhub agar maskapai-maskapai penerbangan mampu memperbaiki ekuitasnya. Meski masih diberikan kelonggaran, ke-12 maskapai tersebut tetap dikenakan sanksi oleh Kemenhub. Sanksi tersebut berupa pelarangan pembukaan rute baru, pelarangan perubahan rute, hingga pelarangan perubahan rencana bisnis. "Ekuitas negatif itu tidak sehat untuk sebuah perusahaan transportasi yang bertanggung jawab terhadap keselamatan," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Rabu (5/8). Dia menjelaskan, perpanjangan waktu itu diberikan lantaran Kemhub sudah mendapatkan jaminan dari maskapai. Jaminan tersebut berupa surat yang menyatakan siap menambah modal hingga waktu yang ditentukan. Apabila hinggga 30 September 2015 maskapai-maskapai penerbangan tak memperbaiki ekuitasnya, Jonan menegaskan akan melarang terbang pesawat-pesawat milik maskapai-maskapai penerbangan tersebut. Selain itu, Kemenhub juga akan melakukan peninjauan ulang menyeluruh terhadap bisnis, operasi, dan kelayakan maskapai itu. Berdasarkan data Kemenhub ada 12 maskapai yang belum memenuhi syarat ekuitas yang dituangkan dalam Peraturan Menteri No.18 Tahun 2015 dan No.45 Tahun 2015.