Soal Perpanjangan Izin Freeport, Pemerintah Sedang Tuntaskan Revisi PP 96/2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah berfokus merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk memberikan perpanjangan izin kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, saat ini proses revisi masih berlangsung.

"Sedang diselesaikan lah, mudah-mudahan cepat. (Revisinya) kepastian perpanjangan usaha izin pertambangan, itu aja. Kan kalau mau menambang harus tahu dulu dia kalau ditambang ada isinya apa tidak. Jadi keluar duitnya cukup apa tidak," jelas Arifin.


Arifin mencontohkan, salah satu perhitungan yang dilakukan yakni memastikan kebutuhan konsentrat tembaga mencukupi untuk diolah pada fasilitas smelter yang dimiliki.

Baca Juga: Pemerintah Segera Perpanjang Kontrak Vale Indonesia (INCO) 20 Tahun

"Ini kan tinggal menunggu revisi sedikit, ini sudah dibahas lama 1-2 tahun yang lalu," sambung Arifin.

Asal tahu saja, Jika PP 96/2021 belum direvisi, PTFI tidak dapat diberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) lebih cepat. Syarat perpanjangan tambang berdasarkan Pasal 109 Ayat (4) baru dapat diajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.

IUPK PTFI sendiri baru akan habis pada 2041 sehingga merujuk ke pasal tersebut,  Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan izin pada 2036 atau paling lambat 2040.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi