Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Pengamat: Ada Kepentingan Politik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan akan mengikuti keputihan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperpanjang masa jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun dari sebelumnya 4 tahun.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menduga keputusan pemerintah setuju akan putusan MK sebab ada kepentingan politik di dalamnya.

Padahal, sebelumnya pemerintah kerap abai dalam putusan MK. Contohnya, terkait dengan putusan MK mengenai perintah untuk perbaikan UU Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR diminta untuk memperbaiki dengan jangka waktu dua tahun, bukannya perbaikan. Tapi, Jokowi malah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja dan disetujui DPR.


"Nah anehnya diurusan perpanjangan pimpinan KPK pemerintah malah berpura-pura menghormati putusan MK. Target pemerintah sepertinya memang untuk menyingkirkan kubu oposisi dari pilpres 2024," kata Feri pada Kontan.co.id, Senin (12/6).

Feri juga menilai, putusan MK untuk memperpanjang masa jabatan KPK tidak dapat diterapkan dan dianggap keluar dari pakai atau prinsip perundang-undangan.

Baca Juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, MAKI: Independensi Terancam

Ia juga menyebut hal ini sebenarnya sudah di aminkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan secara keilmuan pihaknya tidak setuju dengan putusan MK.

"Namun, dengan tidak digunakannya pendapat keilmuan Mahfud MD oleh pemerintah dapat dipastikan bahwa memang sedari awal pemerintah menginginkan konsep yang ada di putusan MK tersebut," papar Feri.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.

MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Adapun ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca Juga: Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Pemerintah Ikuti Putusan MK

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5).

Selain mengabulkan uji materi Pasal 34, MK juga mengabulkan permohonan koreksi Ghufron terkait batas usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun.

MK menilai, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan," kata Anwar Usman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari