KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Adaro Energy Tbk (ADRO) kini bisa bernafas lega karena perusahaan eksisting bisa mengajukan perpanjangan operasi dua kali 10 tahun menurut Undang-Undang Minerba yang baru saja disahkan. Artinya, ADRO sudah bisa mengajukan perpanjangan operasi hingga 20 tahun kedepan. Namun, sukses dan cepatnya Revisi UU Minerba menjadi UU diduga juga ada upaya lobi dari para pemegang PKP2B yang kontraknya akan habis. Asal tahu saja, kontrak PT Adaro Indonesia akan habis pada 1 Oktober 2022. Baca Juga: Tahun depan, Adaro Energy (ADRO) akan ajukan perpanjangan kontrak
Soal perpanjangan kontrak, Boy Thohir: Masa Freeport dapat, Adaro tidak? Fair dong
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Adaro Energy Tbk (ADRO) kini bisa bernafas lega karena perusahaan eksisting bisa mengajukan perpanjangan operasi dua kali 10 tahun menurut Undang-Undang Minerba yang baru saja disahkan. Artinya, ADRO sudah bisa mengajukan perpanjangan operasi hingga 20 tahun kedepan. Namun, sukses dan cepatnya Revisi UU Minerba menjadi UU diduga juga ada upaya lobi dari para pemegang PKP2B yang kontraknya akan habis. Asal tahu saja, kontrak PT Adaro Indonesia akan habis pada 1 Oktober 2022. Baca Juga: Tahun depan, Adaro Energy (ADRO) akan ajukan perpanjangan kontrak