Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, MAKI: Independensi Terancam



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun mengancam independensi KPK.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, format jabatan KPK selama empat tahun memiliki nilai filosofis. Masa jabatan itu, menurut dia telah dipertimbangkan untuk menjaga independensi KPK sebagai lembaga.

"Salah satu alasan masa jabatan dibentuk hanya 4 tahun agar tidak beriringan dengan pemerintah maupun DPR supaya tidak mudah di intervensi dan dimanfaatkan. Maka di buat 4 tahun agar mereka independen," kata Boyamin pada Kontan.co.id, Minggu (11/6).


Baca Juga: Masa Jabatan Diperpanjang, Tidak Ada Pembentukan Pansel Pimpinan KPK Tahun Ini

Boyamin mengatakan dikabulkanya perpanjangan masa jabatan KPK ini hanya akan melemahkan KPK sebagai lembaga antirasuah. Ia menilai dengan menyamakan masa jabatan KPK dengan lembaga eksekutif dan legislatif akan membuat KPK mudah dikuasai oleh kepentingan segelintir orang.

Selain itu ia menilai, KPK saat ini tidak pantas diberikan tambahan masa jabatan mengingat kinerja KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi belum bekerja maksimal.

Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya kasus korupsi yang tidak tertangani dan indeks korupsi di Indonesia yang masih rendah. "KPK sekarang tidak berprestasi maka tidak layak diperpanjang masa jabatanya," tegas Boyamin.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.

MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Adapun ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5).

Baca Juga: Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Pemerintah Ikuti Putusan MK

Selain mengabulkan uji materi Pasal 34, MK juga mengabulkan permohonan koreksi Ghufron terkait batas usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun.

MK menilai, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan,” kata Anwar Usman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto