KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun mengancam independensi KPK. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, format jabatan KPK selama empat tahun memiliki nilai filosofis. Masa jabatan itu, menurut dia telah dipertimbangkan untuk menjaga independensi KPK sebagai lembaga. "Salah satu alasan masa jabatan dibentuk hanya 4 tahun agar tidak beriringan dengan pemerintah maupun DPR supaya tidak mudah di intervensi dan dimanfaatkan. Maka di buat 4 tahun agar mereka independen," kata Boyamin pada Kontan.co.id, Minggu (11/6).
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, MAKI: Independensi Terancam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun mengancam independensi KPK. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, format jabatan KPK selama empat tahun memiliki nilai filosofis. Masa jabatan itu, menurut dia telah dipertimbangkan untuk menjaga independensi KPK sebagai lembaga. "Salah satu alasan masa jabatan dibentuk hanya 4 tahun agar tidak beriringan dengan pemerintah maupun DPR supaya tidak mudah di intervensi dan dimanfaatkan. Maka di buat 4 tahun agar mereka independen," kata Boyamin pada Kontan.co.id, Minggu (11/6).