Soal Perpanjangan Masa Kerja Satgas BLBI, Begini Kata Menkeu Sri Mulyani



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan berakhir pada 31 Desember 2023. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk memperpanjang masa kerja Satgas BLBI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, perpanjangan masa kerja Satgas BLBI masih akan dibicarakan bersama seluruh dewan pimpinan Satgas BLBI. Untuk itu, ia masih enggan menjawab saat ditanya masa perpanjangan Satgas BLBI tersebut.

"Belum, nanti kita akan konsultasi dengan seluruh dewan pimpinannya," ujar Sri Mulyani kepada awak media di gedung DPR RI, Senin (4/9).


Baca Juga: Satgas BLBI Kuasai Aset Tanah dari Para Obligor Senilai Rp 162,3 Miliar

Untuk diketahui, Satgas BLBI harus menagih kerugian negara sebesar Rp 110,45 triliun. Oleh karena itu, Satgas BLBI tidak memiliki waktu yang cukup banyak untuk menuntaskan pengumpulan hak tagih negara dari para pengemplang dana BLBI.

Sayangnya, saat dihubungi Kontan.co.id, Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T Sianturi masih enggan membeberkan realisasi kinerja terkini Satgas BLBI.

Namun hingga akhir Mei 2023 lalu, Satgas BLBI baru berhasil mengantongi aset obligor dan debitur BLBI senilai Rp 30,65 triliun. Target tersebut baru mencapai 27,75% dari total yang harus ditagih sebesar Rp 110,45 triliun.

Baca Juga: Satgas BLBI Panggil Suyanto Gondokusomo, Tagih Utang Rp 17,46 Miliar

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberi sinyal akan memperpanjang masa kerja Satgas BLBI. Hal ini bertujuan agar hak tagih negara sebesar Rp 110,4 triliun bisa tercapai seluruhnya.

"Ini kalau diperpanjang lima tahun lagi, ini dapat (tertagih) semua. Kan bisa diperpanjang lagi BLBI ini," kata Mahmud dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (6/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi