KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami ketentuan jual beli gas BP Berau Ltd. Hal ini menyusul pemberian perpanjangan izin operasi BP Berau Ltd selama 20 tahun yang baru saja diberikan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kontrak Kerja Sama (KKS) Berau bakal berakhir pada 2035 mendatang. Merujuk regulasi dalam Permen ESDM Nomor 23 tahun 2021, perpanjangan baru bisa diajukan 10 tahun jelang kontrak berakhir. Adapun, pengajuan bisa dilakukan lebih awal jika terdapat kontrak jual beli gas oleh kontraktor.
Soal Perpanjangan Izin Operasi 20 Tahun BP Berau, Begini Tanggapan KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami ketentuan jual beli gas BP Berau Ltd. Hal ini menyusul pemberian perpanjangan izin operasi BP Berau Ltd selama 20 tahun yang baru saja diberikan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kontrak Kerja Sama (KKS) Berau bakal berakhir pada 2035 mendatang. Merujuk regulasi dalam Permen ESDM Nomor 23 tahun 2021, perpanjangan baru bisa diajukan 10 tahun jelang kontrak berakhir. Adapun, pengajuan bisa dilakukan lebih awal jika terdapat kontrak jual beli gas oleh kontraktor.