KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan berakhir pada 20 Juli mendatang. Pemerintah belum memutuskan perpanjangan PPKM darurat untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Saat ini, PPKM darurat akan dilakukan hingga 20 Juli 2021 mendatang. Meski begitu, lonjakan kasus positif Covid-19 masih terus terjadi. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (14/7), penambahan kasus positif harian mencapai 54.517 kasus. Angka tersebut yang tertinggi selama pandemi Covid-19 di Indonesia dan berpeluang bertambah ke depan.
Soal perpanjangan PPKM darurat, ini penjelasan Luhut Panjaitan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan berakhir pada 20 Juli mendatang. Pemerintah belum memutuskan perpanjangan PPKM darurat untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Saat ini, PPKM darurat akan dilakukan hingga 20 Juli 2021 mendatang. Meski begitu, lonjakan kasus positif Covid-19 masih terus terjadi. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (14/7), penambahan kasus positif harian mencapai 54.517 kasus. Angka tersebut yang tertinggi selama pandemi Covid-19 di Indonesia dan berpeluang bertambah ke depan.