KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dinilai seperti simalakama. Pasalnya ada berbagai pandangan terkait revisi UU KPK yang disahkan 17 September 2019 lalu. Pihak mahasiswa mendesak agar presiden membatalkan UU tersebut dengan menerbitkan Perppu sementara di lain pihak DPR mendorong UU tersebut. "Keputusan itu seperti simalakama, nggak dimakan bawa mati, dimakan ikut mati, kan begitu," ujar Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di kompleks istana kepresidenan, Jumat (4/10). Baca Juga: Moeldoko minta mahasiswa tak ngotot soal Perppu KPK
Soal Perppu KPK, Moeldoko sebut tak ada keputusan yang puaskan semua pihak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dinilai seperti simalakama. Pasalnya ada berbagai pandangan terkait revisi UU KPK yang disahkan 17 September 2019 lalu. Pihak mahasiswa mendesak agar presiden membatalkan UU tersebut dengan menerbitkan Perppu sementara di lain pihak DPR mendorong UU tersebut. "Keputusan itu seperti simalakama, nggak dimakan bawa mati, dimakan ikut mati, kan begitu," ujar Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di kompleks istana kepresidenan, Jumat (4/10). Baca Juga: Moeldoko minta mahasiswa tak ngotot soal Perppu KPK