Soal Perpres mobil listrik, ini jawaban Menteri Airlangga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengisyaratkan payung hukum berupa peraturan presiden (Perpres) soal mobil listrik tidak lama lagi disahkan. Kini, beleid itu tinggal menunggu teken.

"Ya kalau ditanya kapannya, ya tergantung sirkulasi dan tanda tangan," jelas Airlangga usai pemaparan di Indonesia Trade Expo Kementerian Perdagangan di Shangri La Hotel Jakarta, Rabu (13/2).

Sebelumnya, awal bulan lalu Menko Maritim Luhut B Panjaitan juga mengatakan Perpres tersebut saat ini tinggal menunggu ditandatangani. "Tadi sudah diserahin ke saya, jadi kita tinggal sepakat di atas saja," kata Luhut di kantornya, Selasa (5/3).


Luhut mengaku segera menyerahkan draf Perpres tersebut ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk dapat diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Asal tahu, Perpres tentang kendaraan listrik sendiri sudah dua kali molor dari target yang dijanjikan pemerintah. Sebelumnya pemerintah menargetkan regulasi itu bisa meluncur pada akhir 2017 silam. Akan tetapi, regulasi itu tak kunjung keluar setelah berjalan dua tahun dari target awal.

Pada akhir 2018, Luhut menjanjikan regulasi tersebut bakal rampung akhir Januari 2019. Hingga saat ini, aturan tersebut belum kunjung terbit.

Inovasi otomotif ini bermula pada Conference of Parties (COP) ke-21 tahun 2015. Saat itu, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon hingga 29 persen pada 2029-2030.

Hal ini ditindaklanjuti oleh Jokowi dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) pada Maret 2017.

Dalam rancangan itu, Kementerian Perindustrian bertugas mengembangkan kendaraan berteknologi listrik sebanyak 2.200 unit mobil listrik dan 711.000 unit mobil hybrid serta 2,1 juta unit sepeda motor listrik pada 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto