KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan perubahan tarif royalti untuk komoditas batubara dan emas masih dibahas pada tingkat pemerintah. Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Johnson Pakpahan menyampaikan bahwa perubahan tarif royalti akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Lalu, terlebih dulu mesti ada revisi pada PP Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ESDM. "Kalau sudah ada kesepakatan antara semua pihak, lalu akan diteruskan pembahasan untuk revisi PP. Ini kan pungutan kepada masyarakat, harus ada dasar hukum," kata Johson kepada Kontan.co.id, Selasa (26/1).
Soal perubahan tarif royalti batubara dan emas, Kementerian ESDM: Masih terus dibahas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan perubahan tarif royalti untuk komoditas batubara dan emas masih dibahas pada tingkat pemerintah. Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Johnson Pakpahan menyampaikan bahwa perubahan tarif royalti akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Lalu, terlebih dulu mesti ada revisi pada PP Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ESDM. "Kalau sudah ada kesepakatan antara semua pihak, lalu akan diteruskan pembahasan untuk revisi PP. Ini kan pungutan kepada masyarakat, harus ada dasar hukum," kata Johson kepada Kontan.co.id, Selasa (26/1).