KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kepada pihak pengusaha PT Hero Supermarket Tbk untuk menjalankan isi perjanjian kerja bersama (PKB). Hal ini menyusul setelah KSPI mendapat laporan dari serikat pekerja PT Hero Supermarket Tbk (SPHS) bahwa sepanjang tahun 2018, perusahaan ini melakukan penutupan 19 toko atau gerai yang terletak di berbagai daerah. Akibat adanya penutupan perusahaan, ratusan orang kehilangan pekerjaan. Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam PKB ada dua hal yang perlu diperhatikan yakni pasal 22 ayat empat yang menyebutkan dalam hal terjadi penutupan toko, maka perusahaan akan berupaya menempatkan pekerja pada toko lainnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan.
Soal PHK di Hero Supermarket, KSPI minta pengusaha jalankan isi PKB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kepada pihak pengusaha PT Hero Supermarket Tbk untuk menjalankan isi perjanjian kerja bersama (PKB). Hal ini menyusul setelah KSPI mendapat laporan dari serikat pekerja PT Hero Supermarket Tbk (SPHS) bahwa sepanjang tahun 2018, perusahaan ini melakukan penutupan 19 toko atau gerai yang terletak di berbagai daerah. Akibat adanya penutupan perusahaan, ratusan orang kehilangan pekerjaan. Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam PKB ada dua hal yang perlu diperhatikan yakni pasal 22 ayat empat yang menyebutkan dalam hal terjadi penutupan toko, maka perusahaan akan berupaya menempatkan pekerja pada toko lainnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan.