KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan sejumlah konsumen tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Duta Paramindo Sejahtera (DPS) pada tanggal 17 Juni 2020 lalu dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta. Hanya saja langkah pengembang Green Pramuka City tersebut untuk memfasilitasi pemilik unit dengan menyediakan tempat pendaftaran tagihan dinilai keliru. Aksi ini dinilai tidak mengindahkan arahan Hakim Pengawas dan Tim Pengurus yang disampaikan pada saat Rapat Kreditor Pertama pada Jumat, tanggal 3 Juli 2020. Baca Juga: Mayoritas setujui perdamaian, kreditur ingin KSP Indosurya membayar kewajiban
Soal PKPU Green Pramuka City, begini kata kuasa hukum pemilik unit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan sejumlah konsumen tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Duta Paramindo Sejahtera (DPS) pada tanggal 17 Juni 2020 lalu dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta. Hanya saja langkah pengembang Green Pramuka City tersebut untuk memfasilitasi pemilik unit dengan menyediakan tempat pendaftaran tagihan dinilai keliru. Aksi ini dinilai tidak mengindahkan arahan Hakim Pengawas dan Tim Pengurus yang disampaikan pada saat Rapat Kreditor Pertama pada Jumat, tanggal 3 Juli 2020. Baca Juga: Mayoritas setujui perdamaian, kreditur ingin KSP Indosurya membayar kewajiban