KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang salah satunya membahas terkait waktu penagihan kepada debitur. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan bahwa dengan adanya peraturan mengenai penagihan ini akan jauh lebih baik, sebab ketentuan tersebut akan lebih memperketat industri fintech peer to peer (P2P) lending. “Di sisi AFPI dengan aturan penagihan yang lebih ketat, menurut kami jauh lebih baik. Kita dukung aturan ini. Karena terus terang bahwa P2P dihantam angin, ombak, salah satunya penagihan, dengan diatur lebih bagus mudah-mudahan image P2P menjadi lebih baik,” ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (28/1).
Soal POJK 22/2023, AFPI: Mudah-mudahan Image P2P Jadi Lebih Baik
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang salah satunya membahas terkait waktu penagihan kepada debitur. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan bahwa dengan adanya peraturan mengenai penagihan ini akan jauh lebih baik, sebab ketentuan tersebut akan lebih memperketat industri fintech peer to peer (P2P) lending. “Di sisi AFPI dengan aturan penagihan yang lebih ketat, menurut kami jauh lebih baik. Kita dukung aturan ini. Karena terus terang bahwa P2P dihantam angin, ombak, salah satunya penagihan, dengan diatur lebih bagus mudah-mudahan image P2P menjadi lebih baik,” ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (28/1).