KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengundang polemik. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, ormas keagamaan diharuskan membentuk badan usaha pertambangan bila ingin ikut mengelola usaha tambang. Pasalnya, IUP akan diberikan pada badan usaha milik ormas, bukan kepada ormas keagaaman.
Soal Polemik Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Begini Penjelasan Menteri Bahlil
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengundang polemik. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, ormas keagamaan diharuskan membentuk badan usaha pertambangan bila ingin ikut mengelola usaha tambang. Pasalnya, IUP akan diberikan pada badan usaha milik ormas, bukan kepada ormas keagaaman.
TAG: