KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan penjelasan lengkap mengenai aturan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2022. Penjelasan dilakukan mengingat munculnya polemik di publik terkait waktu pembayaran manfaat JHT. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang merupakan perlindungan jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh. "Jaminan hari tua dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2).
Soal Polemik JHT, Menko Airlangga: Akumulasi Manfaat Akan Lebih Besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan penjelasan lengkap mengenai aturan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2022. Penjelasan dilakukan mengingat munculnya polemik di publik terkait waktu pembayaran manfaat JHT. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang merupakan perlindungan jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh. "Jaminan hari tua dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2).