Jakarta. Kewajiban bagi dana pensiun (dapen) menempatkan investasi di surat utang negara (SUN) sebesar 20% dari total investasi di tahun ini masih mengundang keberatan. Para pengelola dapen berharap masih ada kelonggaran bagi mereka dalam memenuhi ketentuan itu. Maklum, banyak dapen kesulitan memenuhi aturan tersebut. Terutama dapen kecil dengan aset di bawah Rp 200 miliar. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengusulkan dapen dengan aset di bawah Rp 200 miliar sebaiknya tidak dikenai kewajiban pemenuhan investasi di SUN sebesar 20%. Atau kalaupun harus memenuhi aturan SUN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tidak menjatuhkan sanksi bagi dapen yang tidak memenuhi aturan tersebut.
Soal porsi SUN, Dapen minta kelonggaran
Jakarta. Kewajiban bagi dana pensiun (dapen) menempatkan investasi di surat utang negara (SUN) sebesar 20% dari total investasi di tahun ini masih mengundang keberatan. Para pengelola dapen berharap masih ada kelonggaran bagi mereka dalam memenuhi ketentuan itu. Maklum, banyak dapen kesulitan memenuhi aturan tersebut. Terutama dapen kecil dengan aset di bawah Rp 200 miliar. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengusulkan dapen dengan aset di bawah Rp 200 miliar sebaiknya tidak dikenai kewajiban pemenuhan investasi di SUN sebesar 20%. Atau kalaupun harus memenuhi aturan SUN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tidak menjatuhkan sanksi bagi dapen yang tidak memenuhi aturan tersebut.