Soal potensi delisting emiten, ini kata Bursa Efek Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (dahulu berkode saham TMPI) resmi dikeluarkan dari keanggotaan Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 11 November 2019. TMPI didepak karena mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha dan sudah lebih dari dua tahun kena suspensi saham.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setya mengatakan, pihaknya sudah memberikan waktu bagi perusahaan tersebut untuk melakukan pembenahan. Nyoman juga mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada publik terkait kondisi perusahaan tersebut.

Selain itu, BEI juga telah mengumumkan daftar direksi dan komisioner TMPI kala itu. Tujuannya, agar terbentuk social pressure dan social control dari publik. “Untuk perlindungan investor, kami pastikan selalu kami jaga,” kata Nyoman, Senin (18/12).


Baca Juga: Biar Tak Terjebak di Saham Delisting, Begini Saran Analis

Kontan.co.id mencatat, beberapa emiten juga akan menyusul TMPI untuk didepak dari keanggotaan Bursa. PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) misalnya, berencana menghapus pencatatan efek atau delisting sukarela.

BEI pun telah memberikan peringatan atas potensi delisting saham PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) pada Selasa (19/11) lalu. Sebelumnya, ada saham PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) dan saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) yang telah terlebih dahulu didelisting dari BEI tahun ini.

Baca Juga: Hari ini terakhir saham Sigmagold Inti Perkasa (TMPI) tercatat di BEI

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan agar investor lebih berhati-hati dalam berinvestasi di pasar modal. "Ibarat kita mau investasi, kita kan harus tahu benar. Misalkan Ingin membuka warung roti, kita harus lihat pembelinya banyak atau tidak, transaksinya banyak atau tidak," ujar Inarno, Rabu (20/11).

Editor: Wahyu T.Rahmawati