KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) angkat bicara mengenai potensi pembengkakan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026 di tengah memanasnya konflik Timur Tengah dan kenaikan harga avtur. BPKH menegaskan bahwa setiap perubahan alokasi anggaran harus melalui mekanisme desain ulang kesepakatan. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menjelaskan, pada dasarnya operasional keuangan haji setiap tahunnya mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang telah disetujui oleh Komisi VIII DPR RI.
Hal ini mencakup alokasi biaya, nilai manfaat, hingga aspek lainnya.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah, Komisi VIII Taksir Biaya Haji Bisa Bengkak hingga Rp 1 Triliun "Oleh karena itu, kalau memang harus ada sesuatu yang menjadi tambahan, tentu saja ini perlu didesain ulang apa yang sudah kita sepakati dari sisi RKAT-nya," ujarnya dalam Haji Outlook 2026 di Studio 1 Kompas TV, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Fadlul menekankan, dari sisi infrastruktur keuangan, pihaknya siap mendukung jika ada perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diperlukan. Meski demikian, ia memastikan kondisi fundamental keuangan haji saat ini masih sangat stabil. "Kalau dari sisi nilai dana segala macamnya sih, enggak ada isu sih. Dari sisi likuiditas, dari sisi keamanan, dari sisi investasi dan sebagainya itu, Alhamdulillah sampai saat ini kami terus melakukan mitigasi risiko secara konsisten," imbuhnya. Terkait kesiapan tahun 2026, BPKH mencatatkan kinerja positif dengan raihan nilai manfaat hasil investasi mencapai Rp 12 triliun pada akhir tahun 2025. Dana tersebut nantinya didistribusikan untuk jemaah haji tunggu maupun jemaah yang berangkat tahun ini.
Baca Juga: Prabowo Janji Turunkan Biaya Haji, RI Akan Punya Kampung Haji di Makkah Untuk musim haji 2026, lanjut Fadlul, jemaah haji yang berangkat akan mendapatkan subsidi nilai manfaat rata-rata nasional sebesar Rp 33 juta per jemaah. Sementara itu, biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp 54 juta. Fadlul menuturkan, sesuai ketentuan, pihaknya wajib menjaga likuiditas sebesar dua kali biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). "Contoh pada tahun ini kita harus mengeluarkan sekitar Rp 17 triliun untuk total pembiayaan, itu kita harus siap sekitar hampir Rp 40 triliun dalam bentuk likuid, artinya tentu saja dalam bentuk penempatan deposito di perbankan syariah Indonesia," terang Fadlul.
Lebih lanjut, Fadlul menambahkan, saat ini, BPKH telah menyetorkan 50% dari total biaya penyelenggaraan kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk keperluan akomodasi.
Baca Juga: Wamenhaj Sebut Biaya Konsumsi Jemaah Haji di Arab Saudi Tahun 2026 Turun "Pembayarannya pun saat ini sudah 50% kami transfer untuk beberapa pembayaran hotel dan akomodasi, kemudian sisanya paling ujung biasanya pesawat yang kita bayar di belakang. So far, kita tidak ada masalah," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News