Soal PPN Jasa Agen Asuransi, Ini Kata Generali Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) progresif dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa agen asuransi. Mengenai hal itu, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) menilai aturan tersebut belum memiliki dampak yang berarti hingga saat ini.

Chief Marketing Officer Generali Indonesia Vivin Arbianti Gautama mengatakan, Generali Indonesia berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bagian dari Good Corporate Governance.

Berkaitan dengan PPh dan PPN, Vivin tak menyangkal memang ada beberapa penyesuaian yang dilakukan oleh perusahaan secara internal.


Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Asuransi Jiwa Sambut Baik Peta Jalan Perasuransian 2023-2027

"Namun, hal itu sama sekali tidak mengganggu kinerja perusahaan dan memengaruhi kinerja agen dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelayanan kepada para nasabah," ucapnya kepada Kontan.co.id, Sabtu (28/10).

Vivin menambahkan agen merupakan bagian yang penting dalam industri perasuransian, termasuk bagi Generali Indonesia. Sebab, agen asuransi merupakan garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya proteksi asuransi.

Dia menilai agen juga yang membantu nasabah mendapatkan proteksi yang tepat sesuai dengan kebutuhan mereka.

Sementara itu, Vivin menyebut Generali Indonesia memiliki lebih dari 10 ribu tenaga pemasar. Adapun perolehan premi hingga kuartal III-2023 senilai lebih dari Rp 2,2 triliun dari seluruh saluran distribusi.

"Salah satu kontributor terbesar dari perolehan premi perusahaan, yakni dari jalur distribusi keagenan," kata Vivin.

Baca Juga: Generali Mengaku Tak Berencana Mengurangi Portofolio Unit Link

Di sisi lain, Ketua Umum Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Muhammad Idaham menilai baik atau tidaknya suatu peraturan yang berkaitan dengan agen asuransi tergantung cara menyikapinya.

Menurutnya, PAAI akan terus membekali para agen asuransi hingga pada akhirnya siap untuk menjalani aturan tersebut.

"Artinya, tinggal kami mencari cara untuk mempersiapkan diri. Kalau untuk baik, ya, kenapa tidak?" katanya.

Sebagai informasi, sesuai PMK Nomor 67 Tahun 2022, PPN atas jasa agen asuransi dikenakan tarif efektif sebesar 1,1% dari komisi atau imbalan yang didapatkan oleh agen asuransi.

Komisi atau imbalan tersebut merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh) atau pungutan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto