Soal PPN Naik 12%, Sri Mulyani: Tidak Semua Harga Barang dan Jasa Naik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025.

Terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12% tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga saat ini masyarakat masih beranggapan semua barang dan jasa terkena PPN akan ikut naik. Padahal pemerintah telah membebaskan PPN pada sejumlah barang dan jasa. 

"Dalam UU HPP itu sudah dijelaskan barang kebutuhan pokok, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi itu tidak terkena PPN," jelas Sri Mulyani pada Konferensi Pers, Jumat (16/8).


Sehingga kenaikan PPN menjadi 12% tidak berlaku bagi barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan hingga transportasi.

Baca Juga: Sri Mulyani: Penerimaan Negara Tumbuh 6,4% pada 2025, Rasio Pajak 12,32%

Dengan begitu menurut Sri Mulyani hal tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat untuk semua kalangan.

"Jadi pembebasan PPN ini dinikmati bahkan lebih pada kelompok kelas menengah sampai ke atas," ujarnya. 

Sri Mulyani menambahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap akan menjaga daya beli masyarakat dan konsumsi terjaga stabil.

Mulai dari inflasi yang rendah, penciptaan lapangan kerja dan memberikan bantuan sosial yakni bantuan sosial, subsidi dan kompensasi, serta PPN yang dibebaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari