KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025. Terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12% tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga saat ini masyarakat masih beranggapan semua barang dan jasa terkena PPN akan ikut naik. Padahal pemerintah telah membebaskan PPN pada sejumlah barang dan jasa. "Dalam UU HPP itu sudah dijelaskan barang kebutuhan pokok, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi itu tidak terkena PPN," jelas Sri Mulyani pada Konferensi Pers, Jumat (16/8).
Soal PPN Naik 12%, Sri Mulyani: Tidak Semua Harga Barang dan Jasa Naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025. Terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12% tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga saat ini masyarakat masih beranggapan semua barang dan jasa terkena PPN akan ikut naik. Padahal pemerintah telah membebaskan PPN pada sejumlah barang dan jasa. "Dalam UU HPP itu sudah dijelaskan barang kebutuhan pokok, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi itu tidak terkena PPN," jelas Sri Mulyani pada Konferensi Pers, Jumat (16/8).