KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap akan memberikan fasilitas atau subsidi terhadap pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang atau jasa yang bakal menjadi objek pajak baru. Misalnya, pengecualian PPN bagi sembako dan sekolah. Menkeu menyebut pengecualian PPN tersebut merupakan rasionalisasi atas keadilan bagi masyarakat. Apalagi sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Namun, pemberian fasilitas atau kompensasi subsidi PPN tersebut diperuntukkan bagi masyarakat dengan kategori tidak mampu. Sedangkan, tarif PPN lebih rendah atau tarif PPN normal berlaku bagi barang/jasa terkait dengan harga yang terbilang mahal.
Soal PPN sembako dan sekolah, Sri Mulyani: Pemerintah beri fasilitas dan subsidi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap akan memberikan fasilitas atau subsidi terhadap pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang atau jasa yang bakal menjadi objek pajak baru. Misalnya, pengecualian PPN bagi sembako dan sekolah. Menkeu menyebut pengecualian PPN tersebut merupakan rasionalisasi atas keadilan bagi masyarakat. Apalagi sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Namun, pemberian fasilitas atau kompensasi subsidi PPN tersebut diperuntukkan bagi masyarakat dengan kategori tidak mampu. Sedangkan, tarif PPN lebih rendah atau tarif PPN normal berlaku bagi barang/jasa terkait dengan harga yang terbilang mahal.