KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana meningkatkan rasio perpajakan dengan memperluas obyek pajak. Salah satunya, dengan melakukan reformasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebutuhan pokok atau lebih dikenal dengan sembako bisa dimasukkan dalam kategori barang yang kena PPN ini. Pasalnya, dalam draf Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah menghapus produk sembako, dari daftar yang dikecualikan. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyarankan pemerintah harus berhati-hati dan tak terburu-buru dalam menyusun reformasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Soal PPN sembako, pengamat: Pemerintah jangan buru-buru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana meningkatkan rasio perpajakan dengan memperluas obyek pajak. Salah satunya, dengan melakukan reformasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebutuhan pokok atau lebih dikenal dengan sembako bisa dimasukkan dalam kategori barang yang kena PPN ini. Pasalnya, dalam draf Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah menghapus produk sembako, dari daftar yang dikecualikan. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyarankan pemerintah harus berhati-hati dan tak terburu-buru dalam menyusun reformasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).