KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam waktu dekat bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Sehingga, seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang/jasa secara digital harus bayar pajak konsumsi sebesar 10% dari harga beli. Hal tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Beleid ini antara lain mengatur pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dalam PMSE. Baca Juga: Pemerintah bakal terbitkan PP untuk tarik PPh perusahaan digital
Soal PPN transaksi digital, DDTC: Aturannya harus matang karena sangat teknis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam waktu dekat bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Sehingga, seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang/jasa secara digital harus bayar pajak konsumsi sebesar 10% dari harga beli. Hal tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Beleid ini antara lain mengatur pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dalam PMSE. Baca Juga: Pemerintah bakal terbitkan PP untuk tarik PPh perusahaan digital