JAKARTA. Pemerintah masih menimbang beberapa wacana kebijakan untuk mengembangkan industri ponsel dalam negeri. Beberapa kebijakan yang mungkin diterapkan adalah pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan Bea Masuk (BM). Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, sebagai negara besar, Indonesia merupakan pasar ponsel yang besar di dunia. Impor ponsel juga tercatat sangat besar. "Kita lihat, kita hitung, kita pertimbangkan. Belum kita putuskan," kata Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan, Selasa (22/4). Sebelumnya, Hasan Aula, Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengatakan, jika pemerintah memaksakan aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ponsel, maka negara bakal kehilangan potensi pendapatan senilai Rp 5 triliun. Berdasarkan hasil surat Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) yang dilayangkan ke Kementerian Keuangan pada September 2013, pemerintah akan kehilangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari yang selama ini sudah dibayar oleh importir resmi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Soal PPnBM ponsel, pemerintah masih bingung
JAKARTA. Pemerintah masih menimbang beberapa wacana kebijakan untuk mengembangkan industri ponsel dalam negeri. Beberapa kebijakan yang mungkin diterapkan adalah pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan Bea Masuk (BM). Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, sebagai negara besar, Indonesia merupakan pasar ponsel yang besar di dunia. Impor ponsel juga tercatat sangat besar. "Kita lihat, kita hitung, kita pertimbangkan. Belum kita putuskan," kata Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan, Selasa (22/4). Sebelumnya, Hasan Aula, Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengatakan, jika pemerintah memaksakan aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ponsel, maka negara bakal kehilangan potensi pendapatan senilai Rp 5 triliun. Berdasarkan hasil surat Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) yang dilayangkan ke Kementerian Keuangan pada September 2013, pemerintah akan kehilangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari yang selama ini sudah dibayar oleh importir resmi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News