Soal PSAK 71, IAPI: Perusahaan sedang lakukan gap analisis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 akan wajib berlaku mulai 1 Januari 2020. Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo memprediksi perusahaan yang paling terdampak adalah perbankan dan perusahaan pemberi kredit.

"Itu pasti nanti cadangan kerugian atas penurunan nilai kredit (CKPN) akan naik," kata dia.

Baca Juga: Ini faktor yang menyebabkan penerbitan surat utang multifinance menurun

Menurut pengamatannya, saat ini OJK telah mengimbau perusahaan untuk melakukan assesment internal. Langkah ini meliputi gap analisis, mengingat ada standar berbeda untuk mengukur proyeksi gagal bayar pada perusahaan pemberi kredit.

Pada PSAK 55, yang sekarang digunakan, kewajiban pencadangan dilakukan setelah muncul peristiwa yang mengakibatkan resiko gagal bayar (incurred loss). Namun, di PSAK 71 ini, dasar pencadangannya merujuk pada ekspektasi kerugian kredit (expected credit loss).

Baca Juga: Transaksi kartu GPN tembus Rp 6,21 triliun hingga bulan Juli

Nah, imbauan OJK untuk melakukan gap analisis ini terutama untuk melihat aset keuangan mana saja yang akan terdampak.

"Dengan PSAK 71 ini, CKPN kemungkinan akan naik, dan bottom line atau laba bersihnya pasti kena," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi