Soal pungutan OJK, BPJS minta pengecualian



JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meminta pengecualian pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, prinsip hukumnya, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang merupakan badan publik nirlaba.

Elvyn G Massasya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, meski bergerak sebagai perusahaan sektor keuangan, BPJS bukanlah lembaga yang mencari untung dalam aktivitas usahanya. “Karena kepentingannya jaminan sosial seharusnya dikecualikan dari pungutan OJK,” ujarnya, Kamis (3/4).Toh, BPJS merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk melaksanakan program jaminan sosial. Dalam menjalankan program wajib pemerintah ini, BPJS menerima dan mengelola dana masyarakat untuk dikembalikan kepada peserta itu sendiri.Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengisyaratkan, pihaknya kemungkinan tetap menarik iuran dari BPJS, bidang Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.Soalnya, peraturan yang mendasari pungutan OJK itu mendefinisikan sektor jasa keuangan, yaitu pasar modal, perbankan, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lain. Tak terkecuali, BPJS yang berada dibawah pengawasan OJK.“Sekarang ini, kami sedang bicarakan. Mungkin, kalau dipungut pun hanya dari aset BPJS, tidak termasuk aset yang berasal dari pembayaran premi masyarakat. Jadi, tetap dipungut. Tetapi, lebih rendah lah,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie