JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mau disalahkan soal iuran yang dibebankan kepada kalangan perbankan sebesar 0,03% hingga 0,06% dari total aset. "Kita ikuti saja yang di Undang-undang. Jangan OJK-nya yang dipersoalkan. Yang membuat UU ditanya, kenapa begitu (ada iuran)," kata Deputi Komisioner OJK, Mulya Siregar, di Jakarta, Kamis (13/3). Sebagaimana diketahui, penetapan iuran perbankan ke OJK mendapat protes. Salah satunya datang dari Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Sejumlah pengamat pun angkat bicara.
Soal pungutan, OJK minta tanyakan saja ke DPR
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mau disalahkan soal iuran yang dibebankan kepada kalangan perbankan sebesar 0,03% hingga 0,06% dari total aset. "Kita ikuti saja yang di Undang-undang. Jangan OJK-nya yang dipersoalkan. Yang membuat UU ditanya, kenapa begitu (ada iuran)," kata Deputi Komisioner OJK, Mulya Siregar, di Jakarta, Kamis (13/3). Sebagaimana diketahui, penetapan iuran perbankan ke OJK mendapat protes. Salah satunya datang dari Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Sejumlah pengamat pun angkat bicara.