KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai saat ini, pemerintah masih belum memberlakukan kebijakan pajak penghasilan (PPh) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Padahal, kebijakan tersebut sudah memiliki payung hukum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020. Merujuk pada Pasal 4 ayat (2), PMSE merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Dalam beleid tersebut, perlakuan perpajakan atas PMSE tebagi atas pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Soal Pungutan PPh PMSE, Ditjen Pajak Tunggu Konsensus Pajak Global
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai saat ini, pemerintah masih belum memberlakukan kebijakan pajak penghasilan (PPh) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Padahal, kebijakan tersebut sudah memiliki payung hukum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020. Merujuk pada Pasal 4 ayat (2), PMSE merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Dalam beleid tersebut, perlakuan perpajakan atas PMSE tebagi atas pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).