KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Presiden Prabowo Subianto – Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan semua penolakan permohonan dari Paslon 01 dan 03 yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dikemukakan sebelum putusan keluar. “Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan, narasi-narasi saja tapi tidak ada bukti, baik dari keterangan saksi, keterangan ahli, maupun alat-alat bukti yang dibawa ke persidangan,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4). Yusril menjelaskan, MK memutuskan menolak permohonan kedua pemohon seluruhnya, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Soal Putusan MK Sengketa Pilpres, Ketua Tim Hukum 02: Sudah Kami Ramalkan dari Awal
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Presiden Prabowo Subianto – Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan semua penolakan permohonan dari Paslon 01 dan 03 yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dikemukakan sebelum putusan keluar. “Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan, narasi-narasi saja tapi tidak ada bukti, baik dari keterangan saksi, keterangan ahli, maupun alat-alat bukti yang dibawa ke persidangan,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4). Yusril menjelaskan, MK memutuskan menolak permohonan kedua pemohon seluruhnya, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden.