JAKARTA. Komisi Yudisial akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan terkait putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menangani sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Hakim Sarpin mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Budi dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum. "Saya juga akan meminta keterangan dari KPK, atau kuasa hukum KPK," kata Komisioner KY Eman Suparman di Gedung KY, Jakarta, Rabu (25/2) malam. Eman menjelaskan, tim panel pengkajian dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim Sarpin menilai, keterangan dari pihak KPK dibutuhkan untuk melengkapi pemeriksaan. Pemanggilan KPK dijadwalkan pada Senin (2/3) mendatang.
Soal putusan praperadilan BG, KY akan panggil KPK
JAKARTA. Komisi Yudisial akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan terkait putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menangani sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Hakim Sarpin mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Budi dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum. "Saya juga akan meminta keterangan dari KPK, atau kuasa hukum KPK," kata Komisioner KY Eman Suparman di Gedung KY, Jakarta, Rabu (25/2) malam. Eman menjelaskan, tim panel pengkajian dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim Sarpin menilai, keterangan dari pihak KPK dibutuhkan untuk melengkapi pemeriksaan. Pemanggilan KPK dijadwalkan pada Senin (2/3) mendatang.