Soal Putusan PTUN Terkait Cabut Izin Usaha Kresna Life, Ini Kata Pemegang Polis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara perizinan PT Asuransi Jiwa Kresna. Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT.

Artinya, Kresna Life berpotensi untuk beroperasi kembali dan likuidasi ditiadakan. Salah satu pemegang polis (pempol) Kresna Life, Christian Tunggal, menyambut baik putusan PTUN yang mewajibkan dicabutnya keputusan OJK soal cabut izin usaha Kresna Life. 

"Sebab, mayoritas nasabah itu setuju dengan skema Subordinate Loan (SOL) dan mau diselesaikan via perdamaian dengan dicicil. Kalau cabut izin usaha dan hanya likuidasi saja, kami melihat minim hasilnya dan tidak bisa mengembalikan uang pempol secara penuh," ungkapnya kepada Kontan.


Christian menyebut kecuali OJK bisa menjamin bahwa likuidasi akan bisa mengembalikan uang pempol 100 %, tentu cabut izin usaha tak masalah bagi pempol.

Baca Juga: OJK Bakal Lawan Balik PTUN Soal Putusan Cabut Izin Usaha Kresna Life

Berkaca pada kasus likuidasi asuransi Wanaartha Life, dia menilai bahwa hasil likuidasi hanya membagikan aset perusahaan yang ada, tidak ada upaya mencari aset di luar aset perusahaan. Dengan demikian, uang pempol kemungkinan tak akan balik sepenuhnya.

Christian menyampaikan OJK semestinya berada di sisi pempol dan berupaya agar uang pempol bisa kembali maksimal, bukan hanya berpikir agar kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang diawasinya bisa cepat selesai dengan membagi-bagi aset yang tidak seberapa. 

Dia menegaskan kembali kalau skema SOL lebih baik untuk kedua belah pihak baik pempol atau Kresna Life. 

"Kresna Life kami menganggap cukup komitmen dalam menjalankan perjanjian yang dibuat. Jika sudah diberi kesempatan dan mereka tidak komitmen, tentu mereka sudah tahu risikonya dan bisa terkena pidana hingga perusahaan bisa kolaps semua," kata Christian.

Baca Juga: Ini Kata Kuasa Hukum Pempol Soal PTUN Kabulkan Gugatan Cabut Izin Usaha Kresna Life

Sementara itu, salah satu pempol Kresna Life yang tak ingin disebutkan namanya berharap agar OJK tidak naik banding. Sebab, telah ada kesepakan damai antara pempol dengan Kresna Life lewat skema Subordinate Loan (SOL). 

"Oleh karena itu, seharusnya OJK selaku regulator yang melindungi konsumen dapat bersama-sama mendukung cabut izin usaha dibatalkan agar Kresna Life dapat melanjutkan tanggung jawab dan kewajibannya terhadap kami," ungkap pempol tersebut kepada Kontan, Senin (26/2).

Menurutnya, banding yang OJK bakal lakukan pasti akan memperpanjang penderitaan para pempol. Sebab, pempol tidak tahu mau sampai kapan permasalahan tersebut berakhir. Seandainya OJK bisa menang, tetapi sesungguhnya OJK juga telah membuat penyelesaian pengembalian uang pempol tidak maksimal lagi, seperti yang terjadi dengan Wanaartha Life.

"Sungguh sangat disayangkan, jika OJK banding, berarti OJK tidak mendukung kami para nasabah agar dibayar maksimal dan tentu saja itu bukan melindungi konsumen," kata pempol tersebut.

Adapun OJK berencana untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN soal cabut izin usaha Kresna Life. Saat ini, OJK disebutkan tengah mempersiapkan memori banding.

Baca Juga: OJK Bakal Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal Pencabutan Izin Kresna Life

Berdasarkan pantauan Kontan di SIPP PTUN Jakarta, Penggugat mendaftarkan gugatannya pada 21 September 2023. Berdasarkan putusan 22 Februari 2024, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan para Penggugat, yang mana memerintahkan Tergugat mencabut Keputusan tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Adapun isi putusan tersebut, yakni PTUN menyatakan Penetapan Penundaan Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT, tanggal 22 Februari 2024 tetap sah dan berlaku. Selain itu, menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima.

Sementara itu, PTUN memutuskan Dalam Pokok Perkara, yakni mengabulkan gugatan Para Penggugat dan Para Penggugat Intervensi seluruhnya. PTUN menyatakan Batal terkait Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna. 

PTUN Juga menyatakan Batal terkait Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Oleh karena itu, PTUN mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna. Selain itu, mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. PTUN menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sejumlah Rp 452.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati