KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau Raperda jalan berbayar elektronik (ERP) telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, belum ada pembahasan lanjutan Raperda ERP setelah mendapat penolakan dari masyarakat. Salah satunya dari pengemudi ojek online. “Sedang menunggu respons pihak eksekutif dan bapemperda sehubungan dengan maraknya respons penolakan dari masyarakat,” ujar Ismail saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (24/2).
Soal Raperda Jalan Berbayar Elektronik, Ini Kata DPRD DKI Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau Raperda jalan berbayar elektronik (ERP) telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, belum ada pembahasan lanjutan Raperda ERP setelah mendapat penolakan dari masyarakat. Salah satunya dari pengemudi ojek online. “Sedang menunggu respons pihak eksekutif dan bapemperda sehubungan dengan maraknya respons penolakan dari masyarakat,” ujar Ismail saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (24/2).