Soal redenominasi, Menkeu ikuti proses legislasi



JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum mau memastikan apakah pemerintah akan mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (redenominasi rupiah) untuk dibahas dengan DPR di tahun ini. Sri Mulyani hanya menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti proses yang berjalan.

"Ya nanti kami ikuti proses legislasinya. Kan RUU-nya harus disampaikan dan dimasukkan dalam badan legislasi," kata Sri Mulyani saat ditemui di DPR, Selasa (18/7).

Lebih lanjut menurutnya, untuk menyederhanakan mata uang rupiah, dibutuhkan masa transisi yang lama. Di sisi lain, pelaksanaan rencana kebijakan ini harus dilakukan saat pondasi ekonomi terjaga dengan baik.


Tak hanya itu, stabilitas baik neraca pembayaran, kebijakan fiskal, maupun kebijakan moneter juga harus memiliki kualitas yang terjaga sehingga bisa menimbulkan optimisme.

Ia menjelaskan, dari sisi fiskal, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah kembali dianggap memiliki kredibilitas dan realistis melalui kenaikan peringkat layak investasi (investment grade) oleh Standard and Poor's (S&P).

Dari sisi stabilitas, neraca pembayaran Indonesia juga mulai menunjukkan penguatan dari neraca perdagangan, neraca transaksi berjalan, dan neraca transaksi modal dan finansial.

Meski demikian, hal itu belum cukup mendorong optimisme ekonomi dalam negeri. "Kalau policy kita tetap konsisten, kondisi ekonominya tetap terjaga, pasti akan bisa menuju ke hal yang positif," tambah dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Marwanto mengatakan, pemerintah akan kembali mengusulkan RUU tersebut agar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jika salah satu undang-undang yang tengah dibahas pemerintah dengan Komisi XI DPR rampung.

"Kalau di 2017 sebetulnya yang kami inginkan kalau salah satu undang-undang sudah selesai, (RUU) redenominasi masuk (Prolegnas)," kata Marwanto 30 Mei 2017 lalu.

Sebab, Komisi XI DPR dan pemerintah memang tengah menjadwalkan pembahasan sejumlah undang-undang. Yang tengah memasuki tahap pembahasan, yaitu revisi Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain itu, Komisi XI dan pemerintah masih harus membahas undang-undang lainnya, yang meliputi revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang tentang Perbankan, dan Undang-Undang tentang Bea Meterai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan