Soal registrasi kartu prabayar, siapa diuntungkan?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi yang mengatur registrasi kartu prabayar memang menimbulkan polemik. Selain soal kerahasiaan data, registrasi yang mewajibkan menggunakan e-KTP tersebut juga akan membatasi pelanggan yang belum memiliki e-KTP untuk tidak bisa mendaftar.

Semuel A Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa regulasi ini akan menguntungkan pengguna kartu SIM. Apalagi ke depan, pemerintah akan mengembangkan cashless society dan melakukan integrasi data pelanggan.

"Kita akan menuju pemerintahan berbasis teknologi, ke depan satu orang akan memiliki satu akun, tetapi datanya semuanya satu. Jadi data ini tidak akan berbeda dengan jati diri sebenarnya," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/11).


?Namun belakangan, masalah registrasi dan kerahasiaan data juga dipermasalahkan. Tidak saja gerai operator resmi yang diperbolehkan untuk melakukan registrasi, melainkan gerai lainnya di bawah KNCI juga diperbolehkan. Lalu persoalannya, bila registrasi gagal bagaimana nasib pelanggan?

Kominfo melalui Peraturan Menteri No.21 Tahun 2017 mengemukakan bila validasi registrasi gagal sampai lima kali, maka ada dua opsi yang bisa ditawarkan. Pertama, adalah proses registrasi ditunda atau nomor tetap aktif asalkan pelanggan mengisi formulir surat pernyataan bahwa seluruh data adalah benar.

Jika validasi gagal sebanyak lima kali maka pelanggan harus datangi gerai resmi operator seluler atau Dukcapil untuk perbaikan NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Hanya saja hal ini tentu akan membuat gerai operator seluler dan Dukcapil akan semakin sibuk dengan urusan tersebut.

Yessie D Yosetya, Direktur Independen sekaligus Chief Service Management Officer PT XL Axiata Tbk (EXCL) belum mau berkomentar mengenai hal tersebut. Yang jelas, menurunya XL mengikuti ketentuan pemerintah dengan mengimbau dan terus mengkomunikasikan pelanggannya untuk melakukan registrasi.

"Sudah tiga minggu (registrasi) data terakhir yang saya lihat Telkomsel sudah 37 juta pelanggan teregistrasi dan XL sudah 13 juta yang registrasi. Kalau dibandingkan total subscriber memang persentasenya masih kecil," ujarnya.

Menurutnya isu terbesar dari persoalan registrasi tersebut adalah banyaknya pelanggan yang belum memiliki e-KTP sehingga pendaftaran tidak valid. Selain itu, juga masih ada pelanggan yang memiliki dua KTP, sehingga saat ini pihaknya hanya bisa mengimbau agar pendaftaran dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Senada, Montgomery Hong, Direktur IT Telkomsel juga ini akan menjadi perubahan besar dalam struktur untuk sektor teknologi. Masalah keamanan dan progres perubahan ini memang tidak mudah bagi pihaknya maupun regulator namun tentu saja seluruhnya ingin maju bersama.

"Saya pikir ini komunikasi dan terus berproses, tentu saja ini kepentingan pemerintah untuk mengintegrasikan ekosistem bukan hanya sekadar data tetapi bisnis, ini normal saja dilakukan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto