KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi yang mengatur registrasi kartu prabayar memang menimbulkan polemik. Selain soal kerahasiaan data, registrasi yang mewajibkan menggunakan e-KTP tersebut juga akan membatasi pelanggan yang belum memiliki e-KTP untuk tidak bisa mendaftar. Semuel A Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa regulasi ini akan menguntungkan pengguna kartu SIM. Apalagi ke depan, pemerintah akan mengembangkan cashless society dan melakukan integrasi data pelanggan. "Kita akan menuju pemerintahan berbasis teknologi, ke depan satu orang akan memiliki satu akun, tetapi datanya semuanya satu. Jadi data ini tidak akan berbeda dengan jati diri sebenarnya," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/11).
Soal registrasi kartu prabayar, siapa diuntungkan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi yang mengatur registrasi kartu prabayar memang menimbulkan polemik. Selain soal kerahasiaan data, registrasi yang mewajibkan menggunakan e-KTP tersebut juga akan membatasi pelanggan yang belum memiliki e-KTP untuk tidak bisa mendaftar. Semuel A Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa regulasi ini akan menguntungkan pengguna kartu SIM. Apalagi ke depan, pemerintah akan mengembangkan cashless society dan melakukan integrasi data pelanggan. "Kita akan menuju pemerintahan berbasis teknologi, ke depan satu orang akan memiliki satu akun, tetapi datanya semuanya satu. Jadi data ini tidak akan berbeda dengan jati diri sebenarnya," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/11).