KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tengah mengeluarkan aturan baru yaitu pelanggan hanya boleh registrasi 3 nomor untuk 1 operator. Peraturan tersebut lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Namun, PT Telekomunikasi Selular tidak mempersalahkan aturan tersebut Hanya saja Denny Abidin, General Manajer External Corporate Communication Telkomsel mengatakan berupaya untuk memenuhi kepatuhan terhadap regulasi dan melaksanakan amat regulasi sesuai Surat Edaran BRTI No. 01 tahun 2018 Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008, yang terbit pada 21 November lalu. "Memperhatikan hal tersebut Telkomsel selalu berupaya untuk memenuhi kepatuhan terhadap regulasi dan melaksanakan amanat regulasi sesuai Surat Edaran BRTI No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008, yang terbit pada 21 November lalu," jelasnya kepada Kontan.co.id pada, Jumat (07/12).
Soal registrasi, Telkomsel menyebut aturan baru BRTI bisa membuat bisnis sehat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tengah mengeluarkan aturan baru yaitu pelanggan hanya boleh registrasi 3 nomor untuk 1 operator. Peraturan tersebut lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Namun, PT Telekomunikasi Selular tidak mempersalahkan aturan tersebut Hanya saja Denny Abidin, General Manajer External Corporate Communication Telkomsel mengatakan berupaya untuk memenuhi kepatuhan terhadap regulasi dan melaksanakan amat regulasi sesuai Surat Edaran BRTI No. 01 tahun 2018 Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008, yang terbit pada 21 November lalu. "Memperhatikan hal tersebut Telkomsel selalu berupaya untuk memenuhi kepatuhan terhadap regulasi dan melaksanakan amanat regulasi sesuai Surat Edaran BRTI No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008, yang terbit pada 21 November lalu," jelasnya kepada Kontan.co.id pada, Jumat (07/12).