KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Thailand telah mengambil langkah progresif dalam regulasi pajak terkait aset digital dengan menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 7% untuk transaksi perdagangan kripto. Keputusan ini dirancang untuk mendukung dan memfasilitasi pertumbuhan industri aset digital di negeri Gajah Putih tersebut. Pembebasan PPN ini ditujukan bagi bursa kripto, pialang, serta platform kripto yang beroperasi di bawah pengawasan ketat dari Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand. Dengan berlakunya kebijakan ini efektif per 1 Januari 2024, Thailand menunjukkan komitmen kuatnya untuk mengembangkan ekonomi digitalnya. Langkah ini bukanlah yang pertama, mengingat pada Mei 2023, Thailand telah membebaskan transfer aset kripto dari kewajiban PPN. Kebijakan pembebasan pajak ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak aktivitas dalam pasar aset digital Thailand dan memperkuat posisi negara sebagai pusat inovasi dan perdagangan aset digital di kawasan.
Soal Regulasi Kripto, Indonesia Diharapkan Belajar dari Thailand
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Thailand telah mengambil langkah progresif dalam regulasi pajak terkait aset digital dengan menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 7% untuk transaksi perdagangan kripto. Keputusan ini dirancang untuk mendukung dan memfasilitasi pertumbuhan industri aset digital di negeri Gajah Putih tersebut. Pembebasan PPN ini ditujukan bagi bursa kripto, pialang, serta platform kripto yang beroperasi di bawah pengawasan ketat dari Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand. Dengan berlakunya kebijakan ini efektif per 1 Januari 2024, Thailand menunjukkan komitmen kuatnya untuk mengembangkan ekonomi digitalnya. Langkah ini bukanlah yang pertama, mengingat pada Mei 2023, Thailand telah membebaskan transfer aset kripto dari kewajiban PPN. Kebijakan pembebasan pajak ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak aktivitas dalam pasar aset digital Thailand dan memperkuat posisi negara sebagai pusat inovasi dan perdagangan aset digital di kawasan.