KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR telah mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba, dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (12/5). Ada sejumlah poin penting yang diatur dalam revisi UU minerba. Mulai dari kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat badan usaha milik negara (BUMN). Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah terkait dengan hilirisasi, khususnya yang menyangkut dengan adanya insentif berupa relaksasi ekspor mineral yang belum dimurnikan hingga tiga tahun ke depan. Pengaturan itu tertuang dalam Pasal 170 A.
Soal relaksasi ekspor mineral pada UU Minerba baru, begini kata ESDM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR telah mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba, dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (12/5). Ada sejumlah poin penting yang diatur dalam revisi UU minerba. Mulai dari kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat badan usaha milik negara (BUMN). Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah terkait dengan hilirisasi, khususnya yang menyangkut dengan adanya insentif berupa relaksasi ekspor mineral yang belum dimurnikan hingga tiga tahun ke depan. Pengaturan itu tertuang dalam Pasal 170 A.