KONTAN.CO.ID - BALI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melonggarkan batas maksimal pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan ke sektor produktif, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang membutuhkan modal lebih besar. Namun bagi PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), relaksasi tersebut belum berdampak langsung terhadap operasional bisnis mereka. Pasalnya, Amartha sejak awal memang memfokuskan diri pada pembiayaan segmen mikro dan ultra mikro. “Segmen kami itu pinjamannya Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 15 juta. Jadi batasan Rp 5 miliar itu tidak berpengaruh buat Amartha,” ujar Chief Risk and Sustainability Officer Amartha, Aria Widyanto saat ditemui usai acara The 2025 Asia Grassroots Forum di Nusa Dua Bali, Kamis (22/5).
Soal Relaksasi Pinjaman Rp 5 Miliar, Begini Tanggapan Amartha Mikro Fintek
KONTAN.CO.ID - BALI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melonggarkan batas maksimal pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan ke sektor produktif, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang membutuhkan modal lebih besar. Namun bagi PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), relaksasi tersebut belum berdampak langsung terhadap operasional bisnis mereka. Pasalnya, Amartha sejak awal memang memfokuskan diri pada pembiayaan segmen mikro dan ultra mikro. “Segmen kami itu pinjamannya Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 15 juta. Jadi batasan Rp 5 miliar itu tidak berpengaruh buat Amartha,” ujar Chief Risk and Sustainability Officer Amartha, Aria Widyanto saat ditemui usai acara The 2025 Asia Grassroots Forum di Nusa Dua Bali, Kamis (22/5).