JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku dilema dengan pemberian remisi kepada narapidana, terutama para koruptor. Di satu sisi, kata Laoly, pemberian remisi mendapat kecaman berbagai pihak. Namun di sisi lain, pemberian remisi merupakan hak setiap narapidana yang memenuhi sejumlah syarat yang tercantum dalam peraturan pemerintah. "Secara filosofi, mereka berhak mendapat remisi setelah memenuhi ketentuan Undang-undang. Ini dilema saya sekarang, dilema kami," ujar Yasonna di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (31/12). Yasonna mengatakan, jika terpidana memang memenuhi syarat, kesempatan mereka mendapatkan remisi tidak perlu dihalang-halangi. "Tentu kita bedakan dulu ya bahwa untuk koruptor, teroris, bandar narkoba beda. Pengetatannya ada. Tapi tidak boleh kita tutup celah mereka tidak berhak untuk itu (remisi)," kata Yasonna. Oleh karena itu, kata Yasonna, ia akan melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, dan lembaga swadaya masyarakat untuk membahas mengenai pemberian remisi dan mencari jalan tengahnya agar ada kesamaan persepsi. Ia mengatakan, hasil audiensi tersebut akan dievaluasi sehingga dapat dilihat apakah perlu membuat peraturan pemerintah yang beru mengenai pemberian revisi atau tidak. "Setelah tahun baru saya akan mengajak teman-teman KPK, Komnas HAM yang berkaitan dengan hak asasi, kemudian ICW dan teman-teman lain berdiskusi supaya tidak menjadi bahan kritik," ujar Yasonna. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Soal remisi, Menkum HAM mengaku dilema
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku dilema dengan pemberian remisi kepada narapidana, terutama para koruptor. Di satu sisi, kata Laoly, pemberian remisi mendapat kecaman berbagai pihak. Namun di sisi lain, pemberian remisi merupakan hak setiap narapidana yang memenuhi sejumlah syarat yang tercantum dalam peraturan pemerintah. "Secara filosofi, mereka berhak mendapat remisi setelah memenuhi ketentuan Undang-undang. Ini dilema saya sekarang, dilema kami," ujar Yasonna di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (31/12). Yasonna mengatakan, jika terpidana memang memenuhi syarat, kesempatan mereka mendapatkan remisi tidak perlu dihalang-halangi. "Tentu kita bedakan dulu ya bahwa untuk koruptor, teroris, bandar narkoba beda. Pengetatannya ada. Tapi tidak boleh kita tutup celah mereka tidak berhak untuk itu (remisi)," kata Yasonna. Oleh karena itu, kata Yasonna, ia akan melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, dan lembaga swadaya masyarakat untuk membahas mengenai pemberian remisi dan mencari jalan tengahnya agar ada kesamaan persepsi. Ia mengatakan, hasil audiensi tersebut akan dievaluasi sehingga dapat dilihat apakah perlu membuat peraturan pemerintah yang beru mengenai pemberian revisi atau tidak. "Setelah tahun baru saya akan mengajak teman-teman KPK, Komnas HAM yang berkaitan dengan hak asasi, kemudian ICW dan teman-teman lain berdiskusi supaya tidak menjadi bahan kritik," ujar Yasonna. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News