KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menekankan perlunya segera melaksanakan amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satunya mengenai menghapus tagih kredit macet bagi UMKM. Tujuannya, agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30% bagi UMKM di tahun 2024. Menanggapi hal ini, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin menyatakan bahwa bagi UMKM telah terlanjur menunggak tinggal dilakukan penghapus bukuan.
Soal Rencana Penghapusan Tagih Kredit Macet UMKM, Ini Pandangan Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menekankan perlunya segera melaksanakan amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satunya mengenai menghapus tagih kredit macet bagi UMKM. Tujuannya, agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30% bagi UMKM di tahun 2024. Menanggapi hal ini, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin menyatakan bahwa bagi UMKM telah terlanjur menunggak tinggal dilakukan penghapus bukuan.