Soal Rencana Perubahan POJK 70, Ini Tanggapan Apparindo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) mengaku telah membentuk tim Ad Hoc yang secara intensif berdiskusi dan memberikan masukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas rencana perubahan POJK 70/POJK.05/2016.

Sebagai gambaran, OJK berencana melakukan perubahan POJK 70/POJK.05/2016 terkait Perusahaan Pialang Asuransi yang melakukan Layanan Pialang Asuransi Digital, serta penegasan tentang ketentuan perusahaan dalam mempekerjakan tenaga ahli dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

Dandhy Yudhistira selaku Wakil Ketua Umum II Apparindo menjelaskan bahwa, Apparindo telah melakukan beberapa hal, di antaranya dengan membentuk tim Ad Hoc, dan aktif mengundang perusahaan-perusahaan anggota yang sangat mungkin akan terkena imbas langsung atas poin-poin pada RPOJK ini, di mana dalam hal ini adalah Perusahaan Pialang Asuransi yang melakukan layanan pialang asuransi digital.


Selain itu juga, mengundang perusahaan-perusahaan anggota yang pihaknya anggap mewakili market perusahaan pialang untuk ikut serta dalam rapat dengar pendapat dengan OJK terkait RPOJK ini.

“Kami mengapresiasi OJK yang secara konsisten mengajak Asosiasi untuk memberikan pendapat dan masukan, dan harapan kami masukan tersebut dapat dipertimbangkan dan diterima,” ungkap Dandhy saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/7).

Baca Juga: Ini Aturan Baru OJK Soal Perlindungan Konsumen

Menurutnya, asosiasi telah mendapatkan matriks poin-poin yang diajukan perubahannya. Selanjutnya Apparindo berkoordinasi dan mengirimkan poin-poin tersebut kepada para anggotanya.

"Kami mendorong anggota untuk aktif memberi masukan. Jangan sampai setelah keluar aturannya, baru bicara-bicara di belakang. Harapannya masukan dari kami dapat dipertimbangan oleh OJK sebelum revisi ini diterbitkan," kata Dandhy.

Dandhy menyebut, dalam RPOJK ini mengatur tentang pialang yang menjalankan pialang secara digital. Di dalam RPOJK nanti akan lebih detail, dibahas apa yang harus dipersiapakan oleh pialang, misalnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan lainnya. Ada banyak pasal baru yang diselipkan terkait dengan pialang digital.

"Kalau bicara langkah-langkah terkait RPOJK mungkin sudah dari tahun lalu kami bicara dengan OJK, kami langsung membentuk tim Ad Hoc yang terdiri dari individu yang bisa memberikan pendapat terkait poin poin ini. Tim Ad Hoc ini secara berkala berdiskusi dan memberikan masukan kepada OJK atas nama asosiasi," terang Dandhy.

Selain itu, asosiasi juga secara aktif mengadakan FGD mengundang perusahaan-perusahaan anggota yang akan terkena dampak dari poin poin dari RPOJK, perusahaan pialang yang lebih bergerak di digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto