KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) mengaku telah membentuk tim Ad Hoc yang secara intensif berdiskusi dan memberikan masukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas rencana perubahan POJK 70/POJK.05/2016. Sebagai gambaran, OJK berencana melakukan perubahan POJK 70/POJK.05/2016 terkait Perusahaan Pialang Asuransi yang melakukan Layanan Pialang Asuransi Digital, serta penegasan tentang ketentuan perusahaan dalam mempekerjakan tenaga ahli dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Dandhy Yudhistira selaku Wakil Ketua Umum II Apparindo menjelaskan bahwa, Apparindo telah melakukan beberapa hal, di antaranya dengan membentuk tim Ad Hoc, dan aktif mengundang perusahaan-perusahaan anggota yang sangat mungkin akan terkena imbas langsung atas poin-poin pada RPOJK ini, di mana dalam hal ini adalah Perusahaan Pialang Asuransi yang melakukan layanan pialang asuransi digital.
Soal Rencana Perubahan POJK 70, Ini Tanggapan Apparindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) mengaku telah membentuk tim Ad Hoc yang secara intensif berdiskusi dan memberikan masukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas rencana perubahan POJK 70/POJK.05/2016. Sebagai gambaran, OJK berencana melakukan perubahan POJK 70/POJK.05/2016 terkait Perusahaan Pialang Asuransi yang melakukan Layanan Pialang Asuransi Digital, serta penegasan tentang ketentuan perusahaan dalam mempekerjakan tenaga ahli dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Dandhy Yudhistira selaku Wakil Ketua Umum II Apparindo menjelaskan bahwa, Apparindo telah melakukan beberapa hal, di antaranya dengan membentuk tim Ad Hoc, dan aktif mengundang perusahaan-perusahaan anggota yang sangat mungkin akan terkena imbas langsung atas poin-poin pada RPOJK ini, di mana dalam hal ini adalah Perusahaan Pialang Asuransi yang melakukan layanan pialang asuransi digital.