Soal rencana PPN sekolah 7%, ini saran pengamat pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan termasuk sekolah sebesar 7%. Padahal saat ini, sekolah dikecualikan dalam objek Jasa Kena Pajak (JKP).

Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap jenis pendidikan yang dikenakan PPN.


Baca Juga: Pemerintah turunkan PPh bunga obligasi agar investor ritel dapat tumbuh

Menurutnya, tak hanya sekolah negeri, pendidikan swasta-pun banyak yang menyasar kelompok menengah bawah. Banyak masyarakat kelompok menengah bawah yang tidak bisa masuk ke sekolah negeri akhirnya masuk ke sekolah swasta.

Namun ada pula warga kelas menengah yang masuk ke sekolah swasta karena kualitas sekolah negeri di daerah tersebut kurang meyakinkan.

“Oleh karena itu, pengenaan PPN perlu menyasar ke jenis jasa pendidikan tertentu, seperti sekolah eksklusif dengan iuran tertentu atau jasa pendidikan yang bukan merupakan jasa pendidikan yang sifatnya wajib, misalnya berbagai jenis les atau kursus,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (3/9).

Selanjutnya: Ini 4 skema tarif PPN dari 1% hingga 25% yang diusulkan pemerintah ke DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi