KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan termasuk sekolah sebesar 7%. Padahal saat ini, sekolah dikecualikan dalam objek Jasa Kena Pajak (JKP). Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap jenis pendidikan yang dikenakan PPN.
Soal rencana PPN sekolah 7%, ini saran pengamat pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan termasuk sekolah sebesar 7%. Padahal saat ini, sekolah dikecualikan dalam objek Jasa Kena Pajak (JKP). Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap jenis pendidikan yang dikenakan PPN.