Soal rencana revisi UU BI, begini komentar Menkeu Sri Mulyani



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana merevisi Undang-Undang Bank Indonesia (BI) menuai sorotan karena beberapa poinnya akan mengutak-atik independensi BI dalam membuat kebijakan moneter. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum membahas soal revisi Undang-Undang (RUU) Bank Indonesia (BI) tersebut.

"Mengenai revisi UU tentang Bank Indonesia yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah belum membahas hingga saat ini," ujarnya, Jumat (4/9) via video conference.

Sri Mulyani menjelaskan, dengan jelas Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekankan kalau posisi kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, serta independen.


Pemerintah juga akan berjalan selaras bersama bank sentral untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan perekonomian demi kepentingan kesejahteraan rakyat, kemakmuran, juga keadilan yang tetap berkesinambungan.

Baca Juga: Anggota DPR ini menyebut BI perlu independen menata moneter, jangan dibaurkan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia (World Bank) ini menerangkan, revisi yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperkuat dan menata sistem keuangan ini harus mengedepankan prinsip tata kelola (governance) yang baik.

Selain itu, pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga juga dituntut jelas, serta mekanisme check and balance harus memadai.

Selanjutnya: Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Komisioner LPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat