KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang hendak menghapuskan batas maksimal jumlah nomenklatur kementerian sebanyak 34, menjadi sorotan publik. Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menyebut beberapa catatan terkait rencana rivisi UU 39/2008. Pertama, revisi ini menjadi genting untuk dilakukan jika negara menyatakan rencana revisi ini. Menurutnya, presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tampak membutuhkan penambahan nomenklatur kementerian.
Soal Rencana Revisi UU Kementerian Negara, Penting untuk Negara atau Teman Politik?
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang hendak menghapuskan batas maksimal jumlah nomenklatur kementerian sebanyak 34, menjadi sorotan publik. Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menyebut beberapa catatan terkait rencana rivisi UU 39/2008. Pertama, revisi ini menjadi genting untuk dilakukan jika negara menyatakan rencana revisi ini. Menurutnya, presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tampak membutuhkan penambahan nomenklatur kementerian.