KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana merubah batasan luasan rumah subsidi, di mana kali ini ukurannya diperkecil. Hal tersebut tercantum di daman draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, di mana luas tanah paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas bangunan paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi. Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan bahwa draf tersebut disebut belum final dan masih dalam tahapan partisipasi publik. Dia pun memerintahkan jajaran eselon I di Kementerian PKP untuk mendengarkan masukan semua pihak.
Soal Rencana Ukuran Rumah Subsidi Diperkecil, Ini Respon Menteri PKP
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana merubah batasan luasan rumah subsidi, di mana kali ini ukurannya diperkecil. Hal tersebut tercantum di daman draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, di mana luas tanah paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas bangunan paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi. Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan bahwa draf tersebut disebut belum final dan masih dalam tahapan partisipasi publik. Dia pun memerintahkan jajaran eselon I di Kementerian PKP untuk mendengarkan masukan semua pihak.
TAG: