KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana aksi korporasi yang melibatkan PT Bank Syariah Indonesia dengan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) atau BTN masih terus dijajaki. Untuk diketahui, Kewajiban bank memisahkan atau spin off unit usaha syariah (UUS) berdasarkan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mulanya diberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2023 dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). RUU PPSK melimpahkan isu bank syariah tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai gantinya Omnibus Law Keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban UUS bertransformasi menjadi bank umum syariah (BUS) akan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, POJK mengenai spin off selambat-lambatnya akan ditetapkan dalam waktu 6 bulan setelah RUU PPSK resmi diundangkan.
Soal Rencana Spin Off UUS BTN, Begini Kata Dirut BTN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana aksi korporasi yang melibatkan PT Bank Syariah Indonesia dengan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) atau BTN masih terus dijajaki. Untuk diketahui, Kewajiban bank memisahkan atau spin off unit usaha syariah (UUS) berdasarkan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mulanya diberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2023 dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). RUU PPSK melimpahkan isu bank syariah tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai gantinya Omnibus Law Keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban UUS bertransformasi menjadi bank umum syariah (BUS) akan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, POJK mengenai spin off selambat-lambatnya akan ditetapkan dalam waktu 6 bulan setelah RUU PPSK resmi diundangkan.