Soal Rencana Universal Banking, OJK: Tetap Tergantung Wewenang Bank



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berupaya mendorong penerapan konsep universal banking, yang salah satunya memungkinkan bank mengambil peran sebagai underwriter secara langsung. Namun, penerapannya nanti tetap bakal diserahkan pada kewenangan masing-masing bank. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan penerapan konsep universal banking ini merupakan salah satu strategi pendalaman pasar keuangan nasional yang sejalan dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Pada dasarnya, konsep ini memperluas peran bank, mulai dari pembelian saham, perdagangan obligasi, hingga menjadi underwriter secara langsung. 


Dian bilang, saat ini penerapan universal banking di perbankan domestik bisa dibilang masih di tahap yang paling rendah. Meskipun sebenarnya saat ini sejumlah bank juga sudah memiliki lembaga underwriter di level anak usaha. 

Baca Juga: OJK Dorong Universal Banking untuk Pendalaman Pasar Keuangan

Dian menjelaskan, ada batasan yang membuat bank tak bisa leluasa eksplorasi dalam lini pasar keuangan lainnya jika lembaga underwriter tak tergabung langsung. Sedangkan jika menjadi satu sistem yang sama, Dian menilai skala ekonomi bank bisa lebih besar. 

Meski begitu, Dian bilang OJK bakal menyerahkan penerapan konsep universal banking yang lebih lanjut kepada masing-masing bank. “Terserah mereka, kita kan tidak akan paksa semua bank tiba-tiba berubah,” kata Dian saat ditemui awak media, Kamis (26/2/2026). 

Pasalnya, bank-bank pasti memiliki perhitungan masing-masing. “Itu tergantung mereka saja. Kalau mereka rasa lebih baik diadopsi masuk ke banknya, berdasarkan berbagai perhitungan, tentu mereka akan lakukan itu,” jelas Dian. 

Baca Juga: OJK Arahkan Revisi Rencana Bisnis Bank (RBB), Bank Mandiri Pertahankan Target

Sebelumnya, Dian juga menyoroti risiko batasan kegiatan usaha pada penerapan universal banking nanti. Namun, menurutnya risiko bisa dikelola dengan penguatan disiplin, pengawasan, serta penerapan firewall yang ketat antar lini usaha. 

Di luar itu, Dian memastikan realisasi ini tetap bergantung pada persetujuan DPR nanti. Pun hingga saat ini, ia bilang belum ada pembahasan lebih lanjut terkait rancangan UU P2SK. 

Baca Juga: OJK Optimistis Sektor Keuangan Berlanjut Tumbuh Positif Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News