Soal restitusi pajak hingga Agustus 2021, ini kata pengamat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, sampai dengan akhir Agustus 2021, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mencapai Rp 144,02 triliun, atau tumbuh 15,97% yoy.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat, tingginya peningkatan restitusi pajak dikarenakan pertumbuhan restitusi dipercepat dan restitusi dari upaya hukum, yang masing-masing tumbuh hingga 27,95% yoy dan 30,55% yoy.

“Peningkatan pertumbuhan restitusi dipercepat sejalan dengan tingginya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (1/10).


Baca Juga: Hingga akhir Agustus 2021, realisasi restitusi pajak capai Rp 144,02 triliun

Fajry kemudian mengatkaan, peningkatan restitusi ini bisa saja menunjukkan adanya pemulihan ekonomi. Seperti misalnya, peningkatan restitusi PPN impor ini menunjukkan adanya peningkatan impor.

Peningkatannya, terutama dari impor bahan baku dan impor barang modal yang notabene menunjukkan adanya peningkatan aktivitas ekonomi, yang bisa mengindikasikan adanya pemulihan ekonomi.

Namun, ia tetap mengingatkan bahwa dampak pertumbuhan ekonomi terhadap restitusi ini tidak satu arah. Pasalnya, tetap ada kemungkinan ekonomi membaik tetapi restitusi berkurang, terutama Pajak Penghasilan (PPh) badan.

Baca Juga: BKF optimis pemanfaatan PEN insentif usaha akan 100% dari pagu di akhir 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto