KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, sampai dengan akhir Agustus 2021, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mencapai Rp 144,02 triliun, atau tumbuh 15,97% yoy. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat, tingginya peningkatan restitusi pajak dikarenakan pertumbuhan restitusi dipercepat dan restitusi dari upaya hukum, yang masing-masing tumbuh hingga 27,95% yoy dan 30,55% yoy. “Peningkatan pertumbuhan restitusi dipercepat sejalan dengan tingginya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (1/10).
Soal restitusi pajak hingga Agustus 2021, ini kata pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, sampai dengan akhir Agustus 2021, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mencapai Rp 144,02 triliun, atau tumbuh 15,97% yoy. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat, tingginya peningkatan restitusi pajak dikarenakan pertumbuhan restitusi dipercepat dan restitusi dari upaya hukum, yang masing-masing tumbuh hingga 27,95% yoy dan 30,55% yoy. “Peningkatan pertumbuhan restitusi dipercepat sejalan dengan tingginya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (1/10).