Soal Restitusi Pajak, Pemerintah Akan Berikan Sepanjang Penuhi Ketentuan



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menegaskan tetap akan memberikan restitusi atau pengembalian kelebihan pajak kepada wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Penegasan ini disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara menanggapi polemik restitusi pajak yang belakangan menjadi sorotan pelaku usaha.

Suahasil menegaskan, pengelolaan restitusi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilakukan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.


"Saya mengerti bahwa ada banyak pertanyaan terkait manajemen restitusi. Manajemen restitusi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan berlaku. Teman-teman di Ditjen Pajak menjalankan sesuai ketentuan," ujar Suahasil dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga: Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak Rp 1.409 Triliun hingga Agustus 2026

Suahasil menekankan pentingnya kepatuhan dari seluruh pelaku ekonomi dalam mengajukan restitusi. Ia meminta agar fasilitas pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Namun, kepatuhan memang kita minta oleh seluruh pelaku ekonomi supaya betul-betul menggunakan restitusi sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Suahasil memastikan apabila restitusi tersebut memang menjadi hak wajib pajak, pemerintah akan memberikannya sesuai dengan ketentuan.

Suahasil bilang, persoalan manajemen restitusi pajak juga telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Suahasil meminta agar pengelolaan restitusi menjadi perhatian, termasuk dari sisi komunikasi kepada wajib pajak dan pelaku usaha.

"Ini saya sudah sampaikan ke Dirjen Pajak supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan," ujar Suahasil.

Sebelumnya, restitusi pajak menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari dunia usaha mengenai proses pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara turut memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan restitusi ke depan.

Proses Restitusi Lebih Prudent

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap memproses restitusi sepanjang wajib pajak dapat membuktikan adanya kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut, pemerintah memang kini menerapkan proses restitusi yang lebih prudent. Wajib pajak, terutama dari sektor yang dinilai berisiko tinggi, akan diperiksa berdasarkan matriks kepatuhan wajib pajak dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan.

Namun, kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah menahan restitusi. Menurut Bimo, pengembalian pendahuluan juga tetap diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

"Yang pengembalian pendahuluan juga tetap banyak, tetap kita berikan juga. Artinya redefinisi dari pemberian restitusi yang lebih hati-hati," ujarnya.

Baca Juga: Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, DJP Ungkap Kesiapan Platform

Bimo menegaskan, restitusi merupakan hak wajib pajak apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dapat dibuktikan.

"Sepanjang semua dokumen, semua transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan, pasti akan kita kembalikan," kata Bimo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News